mengenai Hikmah Puasa Ramadhan yang merupakan resensi dari buku Fiqih Puasa, yang disusun oleh Dr. Yusuf Qardhawi yang merupakan terjemahan dari Fiqh Ash-Shiam dan di Indonesia diterjemahkan oleh M.A. Jalil, W. Ahmadi, dan Jasiman melalui penerbit buku: Era media.
Dasar PuasaAllah S.W.T menciptakan manusia agar mengenal dan menyembah-Nya, menunaikan hakrububiyah dan uluhiyahnya.
“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya beribadah kepada-Ku”
(Q.S Adz-Dzariyat : 56).
Karenanya, Rukun Islam: Syahadat, mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, puasa Ramadhan dan Pergi Haji ke Baitullah merupakan perwujudan penghambaan (ta’abud)kepada Allah S.W.T
Puasa termasuk aktivitas fisik (Amal Badaniy), Aktivitas Jiwa (Amal Nafsy) dan Aktivitas Positif (Amal Ijabiy) yang memiliki bobotnya sendiri dalam timbangan kebenaran. Menurut syara puasa diartikan sebagai aktivitas menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, bersetubuh dengan perempuan dan hal-hal semisalnya yang bisa membatalkan puasa selama sehari penuh, dari terbit fajar, hingga terbenam matahari dengan niat memenuhi perintah dan Taqarrub kepada Allah S.W.T (Terkandung dalam Q.S. Al-Baqarah :185)
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
(Q.S. Al-Baqarah :185)
Hikmah Puasa pada bulan RamadhanAgama Islam dalam mensyariatkan sesuatu pasti mengandung hikmah ada yang diketahui adapula yang tidak diketahui. Adapun Hikmah Puasa adalah:
1. Tazkiyatun An-Nafs (Pembersih Jiwa). Dengan mematuhi perintah-Nya dan menjauhi segala larangannya dan melatih diri untuk menyempurnakan ibadah kepada Allah S.W.T semata, meskipun itu dilakukan secara sendiri dengan menahan diri dari hal-hal yang telah lekat dari kebiasaan, maka setiap amalan yang dilakukan di bulan Ramadhan akan menjadi pembersih jiwa.
2. Puasa dapat menyehatkan badan dan dapat mengangkat aspek kejiwaan mengungguli aspek materi dalam diri manusia.
3. Puasa merupakan tarbiyah (pendidikan) bagi Iradah (kemauan), jihad bagi jiwa, pembiasaan kesabaran, dan sebagai bentuk pemberontakan kepada hal-hal yang telah melekat dan mentradisi.
4. Puasa berpengaruh dalam hal mematahkan gelora syahwat dan mengangkat tinggi-tinggi nalurinya, sehingga dengan puasa dapat menurunkan dorongan syahwat kepada lawan jenis.
5. Menajamkan perasaan terhadap nikmat Allah S.W.T
6. Hikmah ijtima’iah (Hikmah Sosial) sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Qayim “Puasa dapat mengingatkan mereka akan laparnya orang miskin.”
7. Gabungan dari semua hikmah itu adalah bahwa puasa dapat mempersiapkan orang menuju derajat takwa dan menaikkan kedudukan orang-orang mutaqqin, puasa adalah sebesar besarnya pertolongan untuk membagun takwa (Q.S. Albaqarah: 185)
Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang sakral dan ibadah islam yang bersifat syiar yang besar, juga salah satu rukun islam praktis yang lima yang menjadi pilar agama ini. Puasa Ramadhan adalah Wajib sebagaimana telah dikukuhkan dalam Al-Quran (Q.S. Al-Baqarah :183-185), dalam sunnah (Hadits Jibril), dan dalam Ijmak.
Karenanya puasa Ramadhan termasuk kewajiban yang bersifat Tawatur Yaqini, yang diketahui sebagian, bagian integral dari agama yang mengikat orang awam maupun orang khusus tanpa memerlukan kajian dan dalil lagi. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan di Madinah setelah Hijriah, kemudian lima tahun atau lebih yaitu diwajibkan puasa Ramadhan yaitu pada tahun kedua hijriah. Pada tahun ini pula disyariatkan jihad Fi Sabilillah. Tatkala Rosulullah S.A.W wafat, Ramadhan telah berlalu sebanyak sembilan kali.
Hukum Puasa mengalami tahapan tahapan penetapan yaitu:
1. Tahapan Pilihan, seorang muslim mukalaf lagi mampu berpuasa diberi hak memilih untuk berpuasa ini yang utama, atau berbuka tapi membayar fidyah (memberi makan seorang miskin)
2. Tahapan Pewajiban, yaitu tahapan diwajibkannya puasa Ramadhan dan dihapuskannya toleransi yang ditetapkann pada ayat sebelumnya (Q.S. Al-Baqarah:183-184) yang terkandung dalam (Q.S. Al- Baqarah : 185). Sehingga, Allah S.W.T mewajibkan puasa atas orang yang sehat dan muqim (bukan musafir) dan memberi dispensasi atas orang sakit dan musafir. Inilah penetapan syariat dalam islam yang tegak diatas pemudahan (taisir) bukannya penyulitan (ta’sir).
Tahapan pewajiban ini datang dalam dua tahap pertama bersifat tekanan yang memberatkan, kedua peringanan dan kasih sayang.
Puasa di lakukan di bulan Ramadhan yang merupakan bulan Qamariah. Bulan Qamariah tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari, ini ditetapkan baik oleh syariat islam, maupun oleh kajian Realitas.
“Baik yang 30 hari atau 29 hari, pahala disisi allah itu sama saja, ketika mengerjakan puasa, shalat malam, dan amal saleh lainnya.
Inilah makna hadits mutafak Alaih:
“Dua bulan yang pahalanya tidak berkurang yaitu bulan Id: Ramadhan dan Dzulhijah”
Ada 3 cara dalam menetapkan bulan suci Ramadhan yaitu: Ru’yah Hilal, menyempurnakan Sya’ban 30 Hari dan memperkirakan Hilal. Puasa Ramadhan adalah Fardhu ain dan termasuk salah satu Rukun Isalam, maka puasa ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang balig, berakal sehat, dan bermuqim (tidak musafir) serta tidak mempunyai halangan syar’i semisal haid dn nifas bagi perempuan.
Lantas sob, sudahkah kita mempersiapkan diri untuk menyambut bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan datang?